Menolak Damai Korban Pemerkosaan Kini Jadi Tersangka


Bersama ayah dan pamannya, Ans (19) sepintas tampak tegar ketika menemui sejumlah wartawan di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Senin (6/1/2013). Namun, sesungguhnya wajahnya pucat. Tubuh mahasiswi semester tiga sebuah universitas di Jakarta itu pun kurus dan rambutnya menipis.


Ans berupaya menceritakan petaka yang menimpanya saat diperkosa seorang pemuda. Namun, suaranya semakin pelan, tenggelam. Ia ingin menangis, tetapi air matanya sepertinya sudah kering. Sejak menjadi korban pemerkosaan pada 1 September 2013, hampir setiap hari dia menangis.

Terlebih lagi, polisi malah menetapkannya sebagai tersangka kasus perusakan setelah ia dan keluarganya menolak tawaran berdamai dari tersangka pemerkosanya.
”Sejak peristiwa itu, keponakan saya ini berubah drastis. Dia di rumah saja, tidak berani keluar dan akhirnya berhenti kuliah,” kata Arif Rafiatur, paman korban.
”Kalau malam hari tidak bisa tidur. Kerap terbangun atau meracau saat tidur,” tambah Afan, ayah Ans.

Arif menceritakan, keponakannya itu diperkosa HIS alias CK yang baru dikenal Ans selama empat bulan. Pemerkosaan terjadi di lantai dua sebuah ruko di Ciracas, Jakarta Timur. Lantai satunya adalah usaha warnet. Arif sudah mendatangi ruko itu. Warnet itu memasang musik sedemikian rupa sehingga jika ada teriakan di lantai dua, tidak akan kedengaran dari bawah.

”Itu sebabnya, ketika keponakan saya teriak minta tolong, enggak ada yang menolong. Namun, seorang penjaga warnet melihat saat Ans turun dari lantai dua dengan keadaan ketakutan dan menangis,” katanya.

Ans mengenal CK setelah dikenalkan Rn, teman kuliah Ans. Beberapa waktu kemudian, CK mengirim pesan singkat ke telepon seluler Ans yang isinya meminta tolong agar Ans bersedia menjadi model fotonya. CK mengaku ingin menekuni profesi sebagai fotografer mulai dari nol. ”Saya butuh bantuan kamu,” begitu isi SMS CK.

Pada 1 September, Ans bersedia diajak CK ke ruko itu karena dijanjikan akan mendapat honor. Ternyata, dalam pemotretan itu, pelaku membujuk dan mengintimidasi sehingga Ans difoto telanjang.

Setelah itu, CK memerkosanya. Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam akan menyebar foto itu jika Ans melapor kepada orangtua dan polisi. Ketakutan yang amat sangat membuat Ans mencoba merampas kamera yang digunakan CK. Akhirnya, kamera itu jatuh ke lantai.

Sampai rumah, Ans langsung mengadu kepada orangtuanya dan bersama sang ayah dan Arif melapor ke Polres Metro Jakarta Timur. Tersangka ditangkap dan menginap di sel polisi selama 30 hari. CK lalu mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan. Berkas kasusnya kini sudah P-21 sehingga tinggal menunggu persidangan.

Namun, sebelum itu, pelaku melaporkan Ans ke polres yang sama dengan sangkaan Ans merusak kamera CK. Polisi pun menetapkan Ans sebagai tersangka perusak kamera.

Kamera itu tidak lain adalah kamera yang digunakan CK untuk memotret Ans, yang menurut Arif ternyata tidak menjadi barang bukti dalam kasus pemerkosaan. Padahal, saat mem-BAP Ans dalam kasus pemerkosaan itu, polisi menyertakan empat foto telanjang Ans, yang diakui Ans dan CK difoto dengan menggunakan kamera itu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, Polda akan memeriksa penanganan kasus itu. ”Polda akan mengecek proses penyidikannya,” ujarnya.

Source: 
Previous
Next Post »