Syariat Hukum Potong Tangan

SYARIAT HUKUM POTONG TANGAN

Oleh
Ustadz Mu’tashim


Salah satu kebutuhan pokok yang harus ada dalam setiap tatanan kehidupan manusia, dari kehidupan yang terkecil sampai yang terbesar adalah adanya peraturan dengan segala konsekuensinya yang dijadikan sebagai pijakan bagi semuanya. Karenanya, di setiap lini kehidupan pasti ada peraturan atau undang-undang yang berlaku, baik tertuang ataupun tidak, tertulis ataupun tidak.
Begitu pula dengan agama ini yang berfungsi sebagai rambu-rambu bagi seluruh manusia, yang telah Allah Azza wa Jalla pilihkan untuk makhluk-Nya. Allah Azza wa Jalla adalah Dzat yang Maha Adil, Maha Mengetahui dan Maha Penyayang kepada para makhluk-Nya. Apa saja yang telah diatur dan dipilihkan-Nya buat manusia, tidak mungkin akan menyengsarakan mereka.


Di antara peraturan yang telah ditegaskan Allah Azza wa Jalla demi kemaslahatan seluruh manusia adalah peraturan tentang hal pencurian, yang berupa sangsi tegas dengan hukuman potong tangan bagi para pelakunya.

Allah Azza wa Jalla menegaskan:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [al-Mâidah/5:38-39]

Dan apa yang telah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan kepada seseorang yang tertangkap basah ketika mencuri. ‘Abdullâh Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata:

أََنَّرَسُوْلَ اللَّهِ صّلى اللّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَمَ قَطَعَ سَا رِقًا فِي مِجَنٍّ قِيْمَتُهُ ثَلاَثَةُ دَرَاهِمَ

Bahwa Rasûlullâh memotong tangan seseorang yang mencuri tameng/perisai, yang nilainya sebesar tiga dirham [Muttafaqun ‘Alaihi]

Ibnu Mundzir rahimahullah dalam hal ini berkata,”Para Ulama sepakat bahwa hukum potong tangan bagi pencuri dilakukan bila ada dua orang saksi yang adil, beragama Islam dan merdeka.” [1]

‘Abdurrahmân al-Jazirî berkata, “Hukum had atas pencurian telah ditetapkan oleh al-Qur’an dan Sunnah serta kesepakatan para ulama. Allah Azza wa Jalla telah menyebutkan hukumannya dalam ayat-Nya yang mulia. Dia Azza wa Jalla telah memerintahkan potong tangan atas pencuri baik laki-laki atau perempuan, budak atau merdeka, Muslim atau non Muslim guna melindungi dan menjaga harta. Hukum potong tangan ini telah diberlakukan pada zaman jahiliyah sebelum Islam. Setelah Islam datang, Allah Azza wa Jalla menetapkannya dan menambahnya dengan persyaratan yang telah diketahui.” [2]

KEJAMKAH HUKUM POTONG TANGAN ITU?

Tudingan bahwa agama Islam kejam, melanggar hak asasi manusia, terbelakang dan sangat primitive dalam penerapan hukuman, sudah lama dihembuskan oleh orang-orang yang dungu dan tidak mau berfikir jauh ke depan. Yaitu berupa emosi sesaat dan hanya memperhatikan kepentingan kelompok kecil yang bersalah dan yang berhak atas hukuman tersebut serta menutup mata dan telinga mereka terhadap masa depan masyarakat banyak dan orang-orang yang telah dirugikan dari pencurian ini.
Perlu di ingat, bahwa harta sangat berharga bagi manusia. Sehingga, dalam hal ini perhatian Islam kepada harta sangatlah besar, begitu pula perintah untuk menjaganya. Rasulullah n menyandingkan keharamannya dengan permasalahan nyawa.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَ الَكُمْ وَأَعْرَا ضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامُ، كَحُرْ مَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِيْ بَلَدِ كُمْ هَذَا، فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَأ

Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian diharamkan atas kalian, sebagaimana diharamkannya hari kalian pada saat ini, di tempat ini, dan di bulan ini [HR. Bukhâri] [3]
Pernahkah mereka berpikir, bagaimanakah perasaan orang-orang yang kehilangan harta mereka? Terlebih bila harta yang terambil adalah harta yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun, kemudian disimpan ditempat yang dianggap aman, ternyata hilang begitu cepat. Berpikirkah mereka, bagaimana dahsyatnya efek jera yang akan memberi keamanan bagi masyarakat luas setelahnya, dari hukuman potong tangan yang mereka anggap sebagai pelanggar norma kehidupan mereka? Hak asasi siapakah yang mereka perjuangkan?

Dalam kasus pencurian ini, syariat Islam berusaha menjaga kepentingan orang banyak daripada menjaga kepentingan si pencuri. Memberi hukuman yang berat berupa memotong tangan bertujuan membasmi sesuatu yang menjadikan kecemasan manusia pada harta mereka. Sehingga Allah Azza wa Jalla menjadikannya sebagai cambuk untuk mendapatkan maslahat yang lebih besar dibandingkan dengan kepentingan si pencuri yang hanya sesaat dan banyak menimbulkan kerusakan. Ini adalah hukuman yang setimpal yang penuh faedah dan hikmah. Bila seseorang mau berpikir, hukuman setimpal bukan berarti menzhalimi si pelaku, tetapi ini merupakan keadilan dalam peraturan Allah Azza wa Jalla yang pasti baik bagi makhluk-Nya karena hanya Dia-lah yang Maha Mengetahui segala sesuatunya. Bila hukuman ini dibiarkan diatur oleh seorang mujtahid atau seorang hakim atau kelompok tertentu, pasti akan menyebabkan saling bertentangan. Dan hasilnya tidak dapat dipastikan akan dapat mewujudkan suatu keadilan yang dapat dirasakan oleh manusia, sehingga merasa tenang dari kezhaliman dan kekerasan orang lain. [4]

SETIMPALKAH HUKUMAN POTONG TANGAN DENGAN BARANG YANG DICURI?
Ibnu Jauzi rahimahullah dan Abdul Wahhâb al-Maliki rahimahullah, mengomentari beratnya hukuman yang diberlakukan dalam had pencurian, bila dibandingkan antara harta yang tidak seberapa dengan hukuman potong tangan yang harganya bisa jadi berlipat-lipat, mereka mengatakan, “Ketika tangan tersebut dapat dijaga maka ia adalah sesuatu yang berharga, namun bila ia berkhianat maka itu akan menjadi murah”.[5]

PERAMPASAN BARANG APAKAH BERLAKU HUKUMAN POTONG TANGAN?
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata ,”Penerapan hukum potong tangan bagi pencuri senilai tiga dirham dan tidak diterapkannya kepada pelaku pencopetan, perampasan dan pemaksaan merupakan kesempurnaan hikmah syariat. Juga karena seorang pencuri sulit untuk dicegah karena ia masuk rumah orang lain secara sembunyisembunyi, merusak tempat penyimpanan dan kunci. Dan tidak memungkinkan pemilik barang melakukan penyimpanan lebih dari itu. Kalau seandainya potong tangan tidak disyariatkan, maka akan terjadi saling mencuri antar manusia, kerusakan akan membesar, semakin berbahaya. Berbeda dengan pelaku pencopetan dan perampasan, karena dia mengambil secara terangterangan dengan penglihatan manusia, yang memungkinkan mereka dapat mengambilnya kembali dari kedua tangannya dan mengembalikan hak orang yang dizhalimi atau bersaksi di hadapan hakim.[6]

Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Muslim bahwa Qâdhi Iyâd rahimahullah berkata:”Allah Azza wa Jalla menjaga harta dengan mewajibkan potong tangan bagi pencuri, dan tidak memberlakukannya pada selain pencurian seperti penjambretan, pemalakan, atau pemaksaan karena perbuatan-perbuatan tersebut lebih sedikit/ringan daripada pencurian. Dan juga korbannya dimungkinkan bisa mengambil kembali dengan meminta tolong kepada penguasa serta lebih mudah untuk ditegakkan bukti atasnya dibandingkan dengan kasus pencurian, karena jarang sekali ada bukti. Maka, pencurian itu dianggap merupakan perkara yang besar dan hukumannya lebih berat untuk lebih membuat jera.

DI ANTARA FAEDAH HUKUMAN POTONG TANGAN
Bila hukuman ini dilaksanakan, maka akan menghasilkan empat hal:
1. Keimanan terhadap Islam, baik dalam akidah, syariah atau manhaj.
2. Terwujudnya syariat Allah Azza wa Jalla pada seluruh hukumhukumnya, baik secara politik, ekonomi maupun sosial.
3. Membuktikan faedah yang dihasilkan dari hokum hudûd kepada akal dan kehidupan nyata.
4. Semangat untuk mewujudkan kemaslahatan bagi orang banyak daripada kebaikan perorangan.[7]

SEBAB DAN SYARAT HUKUM POTONG TANGAN
Yang menjadi sebab dapat dijatuhkan hokum potong tangan kepada seseorang adalah karena pencurian. Sebagaimana di firmankan oleh Allah Azza wa Jalla yang artinya , “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” [al-Mâidah/5:38]

Pencurian yang dimaksud di sini adalah pengambilan harta dari pemiliknya, atau wakilnya dengan cara sembunyi sembunyi.

Harta yang dimaksud di atas tidak termasuk harta yang ditiadakan oleh syariat. Walaupun secara bahasa dianggap sebagai harta. Seperti arak, anjing, dll. Sehingga apabila seseorang mencuri anjing maka tidak akan dikenakan hukum potong tangan. Ibnul Mundzir rahimahullah mengatakan, “….dan mereka telah sepakat bahwa seorang Muslim bila ia mencuri khamer dari saudaranya maka ia tidak dipotong (tangannya)…..”[8]

Dari pengertian di atas dapat dipahami pula bahwa kalimat “pemiliknya atau wakilnya” tidak memasukkan pencurian selain harta yang bukan miliknya, seperti harta yang masih menjadi milik orang lain dari hasil merampas , korupsi, dll. Apabila ada orang yang mencurinya maka tidak sampai kepada hukum potong tangan.

Apakah ini berarti diperbolehkan mencuri dari seorang yang zhalim atau orang yang telah melakukan perampasan? Dalam hal ini ada dua keadaan, bila niatnya adalah untuk mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya, maka tidak mengapa. Namun bila untuk kepentingan pribadi atau keluarganya sendiri, maka jelas tidak diperbolehkan.[9]

SYARAT DILAKSANAKANNYA HUKUMAN PENCURIAN
Hukum potong tangan bukanlah hukuman yang asal dilakukan tanpa ada kriteria tertentu. Namun ia adalah hukuman yang adil, yang harus dipenuhi kriterianya, sehingga pelakunya benar-benar berhak untuk dipotong tangannya supaya menghasilkan efek jera baginya dan bagi orang lain, tanpa mengabaikan hak si pelakunya.

Syarat yang harus dipenuhi dari pelaku pencurian itu sendiri, antara lain:
• Ia seorang yang mukallaf, berniat untuk mencuri, tidak terpaksa dalam mencuri, tidak didapati adanya hubungan antara pencuri dengan yang dicuri dan tidak ada syubhat dalam melakukan pencurian. Yang dimaksud dengan mukallaf adalah seorang yang baligh dan berakal.

• Tidak terpaksa, bukan seorang yang dipaksa oleh orang lain untuk melaksanakan pencurian, dengan ancaman yang membahayakan nyawanya.

• Tidak didapati adanya hubungan kekerabatan, di sini pengertiannya adalah harta yang dicuri bukan harta anaknya sendiri. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “ Kamu dan harta kamu adalah milik bapak kamu”, atau harta bapak atau orang tuanya sendiri (menurut pendapat mayoritas para ulama). Karena anaknya adalah bagian dari orang yang akan mewarisi hartanya dan ia masih bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepadanya, atau dari harta suaminya atau istrinya. Adapun hubungan keluarga/kekerabatan yang lainnya maka tidak ada pengaruhnya .

• Tidak ada syubhat dalam melakukan pencurian. Maksudnya adalah tidak dalam kondisi terpaksa dalam melakukannya, misalnya ia lapar, sangat membutuhkan harta, dan sebagainya. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,”Ini adalah syubhat yang kuat yang dapat memalingkan hukum had karena ia sangat membutuhkannya. Ini adalah (alasan) yang lebih kuat dibandingkan dengan syubhat yang disebutkan oleh banyak para ulama…)[10]


Di antara syarat yang harus dipenuhi dalam kriteria pencurian hukuman potong tangan, yang berkaitan dengan barang yang dicuri antara lain:

1. Pencurian dilakukan dari tempat /penyimpanan yang terjaga. Ibnu Mundzir rahimahullah berkata,”Mereka sepakat bahwa potong tangan diberlakukan kepada orang yang mencuri dari tempat penyimpanan.”Yang dimaksud tempat penyimpanan/yang terjaga di sini adalah tempat penunjang yang dapat menjaga harta yang dimaksudkan dengan aman; misalnya rumah yang terkunci, lemari, atau toko yang ditutup dan semisalnya.

Pengarang Ar-Raudhah Nâdiyah (2/277) berkata: “Al-hirzu/tempat simpanan adalah yang dianggap masyarakat sebagai tempat penyimpanan harta tersebut, seperti lumbung untuk menyimpan gabah, kandang untuk menyimpan binatang dan keranjang untuk menyimpan buah-buahan.”
Tempat ini berbeda antara daerah/negara satu dengan yang lainnya; disesuaikan dengan bentuk barang, tempat yang biasa digunakan untuk penyimpanan. Bila pencurian yang dilakukan bukan pada tempat yang terjaga, seperti uang yang ditaruh di depan pintu rumah, maka pelakunya tidak sampai terkena hukuman potong tangan.[11]

2. Harta yang dicuri adalah harta yang terhormat, punya pemiliknya atau wakilnya.

3. Barang yang dicuri mencapai nishâbnya ketika diambil dari tempatnya.

Yang dimaksudkan nishâb di sini adalah adalah nishâb/batasan minimal dalam masalah pencurian,, 
yaitu tiga dirham atau seperempat dinar atau yang senilai dengan salah satu dari keduanya. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadist ‘Aisyahx, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Tidak dipotong tangan (pencuri) terkecuali pada seperempat dinar atau lebih”
Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghukum potong tangan terhadap pencurian perisai yang senilai tiga dirham [HR. Muslim:1687), Tirmidzi (1446)]

Bila dinilai dengan uang rupiah maka bisa dilihat dengan harga emas yang sekarang berlaku. Syaikh Utsaimîn berkata:”Jumlah seperempat dinar yang dimaksudkan pada zaman sekarang, sedikit sekali, yakni dinar sebesar mitsqâl–dinar Islam-, kemudian ia menanyakan orang pemilik emas, berapa ukuran mitsqâl/berat dari emas? Sedikit sekali yakni sekitar dua puluh riyal. (satu riyal sekitar dua ribu sampai tiga ribu rupiah). Lihat Liqâ‘ Maftûh (28/201).

4. Terbuktinya pencurian oleh si pelaku. Baik dengan cara bukti dua orang saksi yang menyatakan bahwa pelakulah yang mengambil atau dengan cara pengakuan dari si pelaku. Dalam masalah saksi tidak diperbolehkan adanya saksi wanita, walaupun bersaksi terhadap dua orang wanita atau lebih dengan seorang laki laki. Karena dalam masalah hukum hudûd , saksi wanita tidak di gunakan.[12]

SIAPAKAH YANG MELAKSANAKAN HUKUMAN INI?
Yang melaksanakannya adalah penguasa/ pemerintah atau orang yang ditugasi untuk menjalankannya.

APAKAH TANGANNYA YANG TELAH TERPOTONG DIGANTUNGKAN?
Imam Syafi‘it dan Ahmadt berpendapat bolehnya dalam hal ini, bila dimaksudkan untuk membuat jera, berdasarkan riwayat dari at-Tirmidzi bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika didatangkan kepadanya seorang pencuri yang telah terpotong tangannya, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengalungkannya di lehernya.[13]

BAGAIMANA CARA PELAKSANAAN HUKUMAN POTONG TANGAN?
Dinukil oleh Syaikh Abdul Adzîm Badawi, dari penulis kitab Ar-Raudhatun Nâdiyah: para Ulama sepakat; seorang pencuri pada pencurian yang pertama dipotong tangan sebelah kanannya. Bila ia mencuri kedua kalinya, maka dipotong kaki kirinya. Kemudian mereka berbeda pendapat bila ia mencuri untuk ketiga kalinya; setelah dipotong tangan kanan dan kaki kirinya, mayoritas mereka berpendapat dipotong tangan kirinya. Dan bila ia mencuri lagi setelahnya maka dipotong kaki kanannya. Kemudian bila mencuri lagi, maka ia dihukum ta‘zîr dan dikurung.[14]

TERHINDARNYA PENCURI DARI POTONG TANGAN
Seorang pencuri yang dimaafkan oleh orang yang dicurinya dan belum sampai diangkat perkara/diajukan ke hakim, maka hal ini dapat menghindarkan si pencuri dari hukuman potong tangan.[15]

Akhirnya, apa yang dibutuhkan manusia adalah apa yang telah ditetapkan oleh Dzat yang telah menciptakan mereka. Karena tidak ada hukum yang lebih baik dari hukum-Nya. Dan dalam melaksanakan konsekuensi ini, seorang seharusnya tidak hanya mengedepankan pikiran pendeknya dan perasaan yang bukan pada tempatnya. Tetapi lebih mengedepankan kepastian hasil yang akan didapat bila benar-benar dijalankan sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam agama ini. Allah Azza wa Jalla berfirman: “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak
mengetahui.” [al-Baqarah/2/216]

Wallâhu a‘lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun X/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197, Almanhaj.or.id]
_______
Footnote
[1]. Kitab Al-Ijmâ‘ : 261/140, Lihat kitab Al-Wajîz hal. 443
[2]. Kitab Al-Fiqih ‘Alal Madzâhibil Arba‘ah , Abdurrahmân al-Jazirî, : 5/153
[3]. lihat Majalah Al-Buhûs Al-Islâmiyah:22/317
[4]. Lihat Majalah Jâmi‘ah Islâmiah:4/484
[5]. Ahmad al-Hasary, Al-Hudûd Wal Asyribah Fil Fiqh Islâmi : 374 – 375, Tafsîr Ibnu Katsîr:3/110
[6]. I‘lâmul Muwaqqi‘în hal 44
[7].Al-Fiqh Islâmi Wa Adillatuhu:219-222
[8]. lihat kitab Al-Wajîz hal 443
[9]. Al-Jâmi‘li Ahkâm Fiqhis Sunnah, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimînt:4/205
[10]. lihat Al-Mausû‘atul Fiqhiyyatul Kuwaitiyyah:2/8608-8609
[11]. Lihat kitab Al-Wajîz hal. 443
[12] Al-Jâmi‘ Li Ahkâm Fiqhis Sunnah, Syaikh Muhammad Bin Shâlih al-Utsaimîn:4/206-210
[13]. Lihat Asna‘al Mathâlib : 4/153, Al-Mughni :10/266
[14]. lihat kitab Al-Wajîz hal 444
[15]. Lihat Al-Wajîz hal 444
 
Berikut akan disampaikan keterangan ringkas Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah tentang pembahasan hukum bagi seorang pencuri yang saya ambilkan dari kitab beliau yang berjudul Majmu’ Al-Fataawaa juz 28 halaman 182-184 dengan sedikit penambahan catatan kaki dari saya (Abul-Jauzaa’) yang semoga dapat menjadi tambahan faedah bagi para Pembaca semua. Adapun catatan kaki dari pentakhrij kitab, maka saya berikan keterangan : “dari pentakhrij” (untuk memisahkan mana catatan kaki dari pentakhrij dan mana catatan kaki tambahan saya). Hanya kepada Allah lah kita meminta pertolongan, dan Dia-lah sebaik-baik pemberi balasan. Beliau rahimahullah berkata :
Adapun pencuri, maka wajib untuk dipotong  tangan kanannya berdasarkan Al-Kitab (Al-Qur’an), As-Sunnah, dan ijma’. Allah ta’ala telah berfirman :
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ * فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barang siapa bertobat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [QS. Al-Maaidah : 38-39].
 
Setelah adanya ketetapan hukum hadd – baik dengan adanya bukti atau dengan adanya ikrar pengakuan – tidak boleh untuk mengakhirkan pelaksanaan hukumannya; baik  dengan dipenjara, uang tebusan, atau yang lainnya. Akan tetapi ia harus dipotong tangannya pada waktu-waktu yang diagungkan dan selainnya. Hal itu dikarenakan penegakan hukuman hadd termasuk ibadah, seperti halnya jihad fii sabiililah. Maka, sudah sepantasnyalah untuk diketahui menegakkan huduud merupakan rahmat dari Allah bagi hamba-hamba-Nya.

Oleh karena itu, seorang pemimpin harus bersikap tegas dalam penegakan hukum hadd. Tidak boleh ada rasa kasihan dalam menegakkan agama Allah hingga ia kemudian meniadakannya. Tidak lain dari tujuannya dalam penegakan hukum hadd tersebut adalah rasa kasih sayang terhadap makhluq dengan cara menahan manusia dari perbuatan-perbuatan munkar.

Bukan sebagai obat terhadap rasa amarahnya ataupun keinginan berlaku sombong atas makhluk. (Tujuan penegakan hukuman hadd) adalah sebagaimana kedudukan seorang ayah menghukum anaknya. Jika saja ayah itu menahan untuk menghukum anaknya – sebagaimana dikatakan ibu, karena rasa sayang dan belas kasih – , niscaya rusaklah keadaan si anak. Seorang ayah menghukum anaknya hanyalah sebagai perwujudan rasa kasih sayang kepadanya dan upaya memperbaiki keadaan dirinya. (Ia tetap menghukumnya) meskipun sangat mencintainya dan mengutamakan agar jangan sampai ia memberikan hukuman kepadanya.

 (Tujuan penegakan hukuman hadd tadi) juga seperti kedudukan seorang dokter kepada orang sakit dengan memberikan minum obat yang pahit, mengamputasi anggota tubuh yang membusuk, membekamnya, memotong urat dengan cara mengirisnya, dan yang sejenisnya. Bahkan, hal itu seperti halnya seseorang yang minum obat yang sangat pahit dan apa saja dari hal yang tidak disukai yang ia masukkan dalam tubuhnya yang bertujuan untuk memperoleh kesegaran/kesehatan.
Demikianlah disyari’atkannya huduud, dan demikian pula sepatutnya niat seorang pemimpin dalam menegakkannya. Sebab, selama niatnya itu bertujuan untuk kebaikan rakyatnya dan mencegah perbuatan-perbuatan munkar, dengan mendatangkan manfaat bagi mereka, menahan kemudlaratan dari mereka, mengharap dengannya wajah Allah ta’ala­, dan mentaati perintahnya; niscaya Allah akan lunakkan hati-hati manusia baginya, memudahkan baginya sebab-sebab (datangnya) kebaikan, mencukupkannya dari hukuman kemanusiaan, dan kadangkala hal itu menyebabkan orang yang ditegakkan hukum hadd padanya ridla ketika hukuman itu dijalankan padanya.
Namun jika tujuan pemimpin tersebut adalah untuk berlaku sombong atas manusia dan menegakkan kekuasaannya agar manusia mengagungkannya atau agar manusia mau berkorban untuknya dari harta benda; niscaya tujuannya itu akan berlawanan atasnya[1].

 Diriwayatkan dari ’Umar bin ’Abdil-’Aziz – radliyallaahu ’anhu
 bahwasannya sebelum menjabat khalifah, ia adalah seorang wakil/gubernur Al-Waliid bin ’Abdil-Malik di Madinah. Ia telah memimpin penduduk Madinah dengan kepemimpinan yang sangat baik. Satu ketika, datanglah Al-Hajjaaj (bin Yusuf Ats-Tsaqafiy) dari ’Iraaq dimana ia telah memperlakukan mereka (yaitu penduduk Madinah) dengan siksaan yang buruk.
 Maka ia bertanya kepada penduduk Madinah perihal ’Umar : ”Bagaimana kewibawaannya di tengah-tengah kalian ?”.
Mereka menjawab : ”Kami tidak sanggup untuk memandang (mata)-nya”.
Al-Hajjaj kembali bertanya : ”Bagaimana kecintaan kalian kepadanya ?”.
Mereka menjawab : ”Ia lebih kami cintai daripada keluarga kami sendiri”.
Ia kembali bertanya : ”Bagaimana cara ia menghukum di tengah-tengah kalian ?”.
Mereka menjawab : ”Antara tiga hingga sepuluh kali cambukan”. Akhirnya Al-Hajjaj berkata :
هذه هيبته، وهذه محبته، وهذا أدبه، هذا أمر من السماء
”Inilah kewibawaannya. Inilah hukuman yang ia tegakkan. Dan inilah perintah yang datang dari langit”.
Apabila tangan seorang pencuri telah dipotong, maka dianjurkan agar (tangan yang terpotong tersebut) digantungkan di lehernya.[2] Jika ia mencuri untuk kedua kalinya, maka dipotong kaki kirinya.[3] Jika ia mencuri untuk ketiga dan keempat kalinya, maka dalam hal ini ada dua pendapat yang ternukil dari para shahabat dan para ulama setelahnya. Pendapat pertama, dipotong tangan dan kaki sisanya pada pencurian yang ketiga dan keempat. Ini merupakan pendapat Abu Bakr radliyallaahu ’anhu, Asy-Syaafi’i, dan Ahmad dalam salah satu dari dua riwayat darinya. Pendapat kedua, bahwasannya ia dipenjara. Ini merupakan pendapat ’Aliy radliyallaahu ’anhu, para ulama Kuffah, dan Ahmad dalam riwayatnya yang lain.[4]
Dan pencurian itu hanyalah dipotong apabila memenuhi nishab pencurian[5], yaitu ¼ (seperempat) dinar atau 3 (tiga) dirham menurut jumhur ulama dari kalangan ahli hijaaz, ahli hadits, dan selain mereka seperti Maalik, Asy-Syaafi’iy, dan Ahmad.[6]  Sebagian mereka ada yang mengatakan (bahwa nishab pencurian itu) adalah 1 (satu) dinar atau 10 (sepuluh) dirham.[7] Barangsiapa yang mencuri senilai satu nishab, maka ia dipotong berdasarkan kesepakatan. Dalam Shahihain dari shahabat Ibnu ’Umar radliyallaahu ’anhuma :
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَطَعَ فِي مِجَنٍ ثَمَنُهُ ثَلاَثَةُ دَرَاهِمَ

”Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam memotong (tangan seorang pencuri) yang mencuri perisai yang harganya tiga dirham”.
Dalam lafadh Muslim disebutkan :
قَطَعَ سَارِقاً فِي مِجَنٍ قِيْمَتُهُ ثَلاَثَُ دَرَاهِمَ
”Dipotong (tangan) seorang pencuri yang mencuri perisai seharga tiga dirham”. [8]
Dalam Shahihain dari ’Aisyah radliyallaahu ’anhaa, ia berkata : Telah berkata Rasulullah  

shallallaahu ’alaihi wasallam :
 تُقْطَعُ الْيَدُ فِي رُبُعِ دِيْنَارٍ فَصَاعِداً
”Dipotong tangan (seorang pencuri) karena (mencuri) seperempat dinar atau lebih”.[9]

Dalam lafadh Muslim disebutkan :
لاَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلَّا فِي رُبُعِ دِيْنَارٍ فَصَاعِداً
”Tidaklah dipotong tangan seorang pencuri kecuali (jika ia telah mencuri sesuatu) senilai seperempat dinar atau lebih”.[10]

Dalam riwayat Al-Bukhari, beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
اقْطَعُوا فِي رُبُعِ دِينَارٍ، وَلاَ تَقْطَعُوا فِيمَا هُوَ أَدْنَى مِنْ ذَلِكَ
“Potonglah karena (mencuri sesuatu senilai) seperempat dinar, dan jangan dipotong karena (mencuri) sesuatu yang kurang dari itu”.[11]

 Seperempat dinar pada waktu itu adalah senilai tiga dirham; dan satu dinar itu senilai dengan duabelas dirham.
Dan tidaklah seseorang itu disebut pencuri hingga ia mengambil harta dari tempat simpanannya.[12] Adapun harta yang hilang dari pemiliknya, buah-buahan yang berada di pohon di padang pasir tanpa pagar, binatang ternak tanpa penggembala di sisinya, atau yang semisalnya; maka (orang yang mengambilnya) tidaklah dipotong. Akan tetapi baginya hukum ta’zir, yaitu digandakan (dua kali lipat) baginya denda, sebagaimana terdapat dalam hadits.
Para ahli ilmu (ulama) telah berbeda pendapat dalam penggandaan denda dua kali lipat ini. Diantara yang berpendapat demikian adalah Ahmad dan yang lainnya. Telah berkata Raafi’ bin Khadiij : ”Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda :
لا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ وَلا كَثَرٍ
”Tidak ada (hukum) potong tangan dalam (pencurian) tsamar [13] dan katsar (tandan kurma) [Diriwayatkan oleh Ahlus-Sunan].[14]

Dari ’Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya radliyallaahu ’anhu ia berkata :
سَمِعْتُ رَجُلاً مِنْ مُزَيْنَةَ يَسْأَلُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : يَا رَسُولَ اللهِ، جِئْتُ أَسْأَلُكَ عَنِ الضَّالَةِ مِنَ الْإِبِلِ. قَالَ : ((مَعَهَا
حِذَاؤُهَا وَسِقَاؤُهَا، تَأْكُلُ الشَّجَرَ، وَتَرِدُ الْمَاءَ، فَدَعْهَا حَتَّى يَأْتِيْهَا بَاغِيهَا)). قَالَ : فَالضَّالَةُ مِنَ الْغَنَمِ ؟. قَالَ : ((لَكَ أَوْ لِأَخِيْكَ أَوْ لِذِئْبٍِ، تَجْمَعُهَا حَتَّى يَأْتِيْهَا بَاغِيْهَا)). قَالَ : فَالْحَرِيْسَةُ الَّتِي تُأْخَذُ مِنْ مَرَاتِعِهَا ؟. قَالَ : ((فِيْهَا ثَمَنُهَا مَرَّتَيْنِ وَضَرْبٌ نَكَالٌ. وَمَا أُخِذَ مِنْ عَطَنِهِ، فَفِيهِ الْقَطْعُ إِذَا بَلَغَ مَا يُأْخَذُ مِنْ ذَلِكَ ثَمَنَ الْمِجَنِّ)). قَالَ : يَا رَسُولَ اللهِ، فَالثَّمَرُ وَمَا أُخِذَ مِنْ أَكْمَامِهَا ؟. قَالَ : ((مَنْ أَخَذَ بِفَمِهِ، وَلَمْ يَتَّخِذْ خُبْنَةً، فَلَيْسَ عَلَيْهِ شَيْءٌ، وَمَنِ احْتَمَلَ فَعَلَيْهِ ثَمَنُهُ مَرَّتَيْنِ، وَضَرْبٌ نَكَالٌ، وَمَا أُخِذَ مِنْ أَجْرَانِهِ فَفِيْهِ الْقَطْعُ إِذَا بَلَغَ مَا يُأْخَذُ مِنْ ذَلِكَ ثَمَنَ الْمِجَنِ، وَمَا لَمْ يَبْلُغْ ثَمَنَ الْمِجَنِّ ، فَفِيْهِ غَرَامَةُ مِثْلَِيْهِ وَجِلْدَاتٌ نَكَالٌ)).

”Aku mendengar seorang laki-laki dari Muzainah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam. Ia berkata : ’Wahai Rasulullah, aku bertanya kepada engkau mengenai unta yang tersesat’. Beliau menjawab : ’Onta itu membawa sepatunya, membawa tempat minumnya, memakan pepohonan, dan meminum air’. Maka biarkanlah ia hingga ada orang yang mencarinya (yaitu pemiliknya) datang’. Ia bertanya kembali : ’Bagaimana halnya dengan kambing yang tersesat ?’. Maka beliau menjawab : ’Ia adalah untukmu, untuk saudaramu, dan untuk serigala. Kumpulkanlah kambing-kambing itu hingga ada orang yang mencarinya (yaitu pemiliknya) datang’. Ia kembali bertanya : ’Bagaimana halnya dengan kambing yang diambil dari tempat gembalaannya ?’. Beliau menjawab : ’Ia dikenakan denda dua kali lipat dari harga kambing itu dan dihukum cambuk. Dan apa-apa yang diambil dari tempat menderum unta, maka hukumannya adalah dipotong apabila yang diambil itu mencapai dengan harga perisai (yaitu seperempat dinar)’. Ia bertanya kembali : ’Wahai Rasulullah, bagaimana dengan buah-buahan dan apa saja yang diambil dari tangkainya ?’. Maka beliau menjawab : ’Barangsiapa yang mengambil dengan mulutnya (yaitu ia makan) tanpa mengantonginya, maka tidak ada hukuman atasnya. Barangsiapa yang membawanya, maka baginya denda dua kali lipat dari harganya dan hukum cambuk. Dan apa saja yang diambil dari tempat penjemurannya, maka baginya hukum potong apabila yang diambil itu mencapai harga perisai.[15] Dan apa saja (yang diambil) yang tidak mencapai harga perisai, maka baginya hukuman denda dua kali lipat dan dihukum beberapa kali cambukan” [Diriwayatkan oleh Ahlus-Sunan, akan tetapi ini merupakan redaksi An-Nasaa’iy].[16]
Oleh karena itu lah Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda :
لَيْسَ عَلَى الْمُنْتَهِبِ وَلا عَلَى الْمُخْتَلِسِ وَلا الْخَائِنِ قَطْعٌ
”Tidak ada hukum potong tangan pada muntahib (perampas), mukhtalis (pencopet), dan khaain (pengkhianat)”.[17]
Muntahib adalah orang yang merampas sesuatu (milik orang lain) sedangkan orang-orang melihatnya. Mukhtalis adalah orang yang menarik/mengambil sesuatu (milik orang lain), dan ia mengetahui barang tersebut sebelum mengambilnya. Adapun tharaar – ia adalah orang yang merobek kantong, sapu tangan, tempat simpanan, dan sejenisnya – maka ia dipotong tangannya menurut pendapat yang shahih.[18]
[selesai].
Semoga ada manfaatnya.
Ditulis oleh Abul-Jauzaa’, Syawwal 1429 – dari kitab Majmu’ Al-Fataawaa li-Syaikhil-Islam Ibni Taimiyah, hal. Juz 28 hal. 182-184 (atau penomoran standar : juz 28 hal. 329-333); takhrij : ’Aamir Al-Jazzaar & Anwar Baaz; Daarul-Wafaa’, tanpa tahun.
 

[1]     Yaitu tidak sesuai dengan harapan dan tidak membawa maslahat atas dirinya.
[2]     Ini merupakan pendapat madzhab Syafi’iyyah dan Hanaabilah. Adapun pendapat madzhab Hanafiyyah adalah tidak dianjurkan untuk menggantungnya. Hal itu diserahkan pada imam. Jika ia melihat padanya ada kemaslahatan, maka hal itu dilakukan. Jika tidak, maka tidak dilakukan.
[3]     Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha dan ahli ilmu dari empat madzhab. Ibnu ’Abdil-Barr berkata :
ثبت عن الصحابة رضي الله عنهم قطع الرجل بعد اليد وهم يقرءون وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا
”Telah tetap dari para shahabat radliyallaahu ’anhu bahwasannya mereka memotong kaki setelah (memotong) tangan dimana waktu itu mereka membaca ayat : ”Dan laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya” [Dinukil melalui perantaraan Shahih Fiqhis-Sunnah 4/131].
Dari ’Amru bin Dinar bahwasannya Najdah bin ’Aamir pernah menulis surat kepada Ibnu ’Abbas : ”Seorang pencuri yang mencuri, maka ia dipotong tangannya. Kemudian jika ia mengulanginya, apakah ia dipotong tangannya yang lain ?. Allah ta’ala telah berfirman (yang artinya) : ”Dan laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya”. Maka Ibnu ’Abbas menjawab :
بلى، ولكن ورجله من الخلاف
”Benar (apa yang yang kamu katakan tentang ayat tersebut), akan tetapi (jika ia mengulanginya maka yang dipotong adalah) kakinya yang sebelah kiri” [Dikeluarkan oleh ’Abdurrazzaq 10/185 dan Ibnu Hazm dalam Al-Muhallaa 11/354 dengan sanad shahih].
[4]     Kami lebih condong pada adalah pendapat pertama yang merupakan pendapat jumhur ’ulama. Namun kemudian mereka berbeda pendapat pada pencurian yang kelima. Jumhur ahli ilmu yang memegang pendapat ini mengatakan bahwa ia dihukum ta’zir dan dipenjara. Sebagian yang lain mengatakan ia dibunuh pada kali yang kelima berdasarkan hadits :
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبدِ اللهِ قَالَ : جِيءَ بِسَارِقٍ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : “اقْتُلُوهُ”. فَقَالُوا : “يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّمَا سَرَقَ”. فَقَالَ : “اقْطَعُوهُ”. قَالَ : فَقُطِعَ، ثُمَّ جِيءَ بِهِ الثَانِيَةَ فَقَالَ : “اقْتُلُوهُ”. فَقَالُوا : “يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّمَا سَرَقَ”. فَقَالَ : “اقْطَعُوهُ”. قَالَ : فَقُطِعَ، ثُمَّ جِيءَ بِهِ الثَّالِثَةَ فَقَالَ : “اقْتُلُوهُ”. فَقَالُوا : “يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّمَا سَرَقَ”. فَقَالَ : “اقْطَعُوهُ”. ثُمَّ أُتِيَ بِهِ الرَّابِعَةَ فَقَالَ : “اقْتُلُوهُ”. فَقَالُوا : “يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّمَا سَرَقَ”. فَقَالَ : “اقْطَعُوهُ”. فَأُتِيَ بِهِ الْخَامِسَةَ فَقَالَ : “اقْتُلُوهُ”. قَالَ چَابِرٌُ : فَانْطَلَقْنَا بِهِ فَقَتَلْنَاهُ، ثُمَّ اجْتَرَرْنَاهُ فَأَلْقَيْنَاهُ فِي بِئْرٍِ، وَرَمَيْنَا عَلَيْهِ الْحِجَارَةَ
Dari Jaabir bin ’Abdillah ia berkata : ”Didatangkan seorang pencuri kepada Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam, maka beliau bersabda : ’Bunuhlah ia’. Para shahabat berkata : ’Wahai Rasulullah, ia hanya mencuri’. Maka beliau bersabda : ’Potonglah (tangannya kanan)-nya’. Jabir berkata : ”Maka dia pun dipotong tangannya. Kemudian orang itu dibawa untuk yang kedua kalinya, maka beliau bersabda : ’Bunuhlah ia’. Para shahabat berkata : ’Wahai Rasulullah, ia hanya mencuri’. Maka beliau bersabda : ’Potonglah (kaki kiri)-nya’. Jabir berkata : ”Maka dia pun dipotong (kakinya). Kemudian ia dibawa untuk ketiga kalinya, maka beliau bersabda : ’Bunuhlah ia’. Para shahabat berkata : ’Wahai Rasulullah, ia hanya mencuri’. Maka beliau bersabda : ’Potonglah (tangan)-nya’. Kemudian ia dibawa untuk yang keempat kalinya, maka beliau bersabda : ’Bunuhlah ia’. Para shahabat berkata : ’Wahai Rasulullah, ia hanya mencuri’. Maka beliau bersabda : ’Potonglah (kaki)-nya’. Kemudian ia dibawa untuk yang kelima kalinya, maka beliau bersabda : ’Bunuhlah ia’. Jabir berkata : ”Maka kami pun membawanya dan membunuhnya. Lalu melemparkannya ke dalam sebuah sumur dan melemparinya dengan batu” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 4410, An-Nasa’iy no. 4993, dan Al-Baihaqiy 8/272]
Para ulama berbeda pendapat mengenai penerimaan hadits ini. Sebagian ulama mengatakan bahwa hadits ini dla’if sebagaimana dikatakan oleh An-Nasaa’iy, Ibnu ’Abdil-Barr, dan yang lainnya. Akan tetapi sebagian yang lain mengatakan hasan dengan syawahid-nya – dan memang dhahir sanad hadits ini adalah dla’if – ; sebagaimana pendapat Asy-Syafi’i, Al-Albaaniy (Irwaaul-Ghaliil 8/86-88), Al-Hilaaly (Iiqaadhul-Himaam hal. 200).  Jikalau hadits ini maqbul (diterima – karena berderajat shahih/hasan), maka pendapat yang menyatakan dibunuhnya seseorang pada pencurian yang kelima adalah pendapat yang kuat. Lain halnya jika hadits ini ghairu maqbul. Wallaahu a’lam bish-shawwab.
[5]     Madzhab Dhahiriyyah menyelisihi ketetapan ini dimana mereka berpendapat tidak ada nishab dalam pencurian. Sedikit atau banyak barang yang diambil harus ditegakkan hukum potong tangan. Mereka berdalil dengan firman Allah (yang artinya) : ” Dan laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya”. Di sini tidak ada batasannya, baik yang dicuri itu sedikit atau banyak. Mereka berdalil pula dengan sabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam :
لَعَنَ اللهُ السَّارِقَ، يَسْرِقُ الْبَيضَةَ فَتُقَْْعُ يَدُهُ، وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ
”Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur kemudian tangannya dipotong, dan mencuri seutas tali kemudian tangannya dipotong” [HR. Al-Bukhaariy no. 6783 dari Abu Hurairah radliyallaahu ’anhu].
Namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan dalil-dalil yang begitu banyak yang menetapkan nishab pencurian. QS. Al-Maaidah ayat 38 adalah dalil yang bersifat muthlaq yang harus dibawa kepada dalil muqayyad jika berkesesuaian sebab dan hukum. Dan dalil-dalil yang bersifat muqayyad ini ada (banyak) sebagaimana dibawakan oleh Syaikhul-Islam selanjutnya. Adapun hadits Abu Hurairah radloyallaahu ’anhu di atas, Asy-Syaikh ’Abdullah bin ’Abdirrahman Ali Bassam menjawab :
فالمراد بذلك بيان سخف وضعف عقل السارق وخساسته ودناءته، فإنه يخاطر بقطع يده للأشياء الحقيرة التافهة
”Maksudnya adalah sebagai penjelasan kelemahan akal pencuri dan kehinaannya karena dia menjerusmuskan tangannya kepada sesuatu yang hina dan rendah. Ungkapan ini termasuk jenis balaghah, yang di dalamnya ada istilah tanfir, tabsyi’, penggambaran perbuatan orang durhaka dengan suatu gambaran yang buruk dan hina” [Taisirul-’Allam Syarh ’Umdatil-Ahkaam 2/483 no. 351 – Daar Ibnil-Haitsam, Cet. Th. 1425].
[6]     Inilah pendapat yang kuat (rajih).
[7]     Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan pengikutnya. Mereka berdalil dengan hadits :
لا يقطع السارق إلا في عشرة دراهم
”Tidak dipotong (tangan) seorang pencuri kecuali bila mencapai sepuluh dirham” [Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni no. 3428; dla’if].
قطع رسول الله صلى الله عليه وسلم يد رجل في مجن قيمته دينار أو عشرة دراهم
”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam memotong tangan seorang laki-laki yang mencuri perisai seharga satu dinar atau sepuluh dirham” [HR. Abu Dawud no. 4387 dan An-Nasa’i no. 4947; dla’if].
Dan beberapa atsar dari shahabat dan tabi’in yang tidak sepi dari kritik [lihat Sunan Ad-Daruquthni, Kitaabul-Huduud no. 3421-3432 – Muassasah Ar-Risalah, Cet. 1/1424].
[8]     Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Al-Huduud (no. 6796) dan Muslim dalam Al-Huduud (1686/6) – dari pentakhrij.
[9]     Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Al-Huduud (no. 6789) – dari pentakhrij.
[10]    Diriwayatkan oleh Muslim dalam Al-Huduud (1684/2) – dari pentakhrij.
[11]    Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Al-Huduud (no. 6791) – dari pentakhrij.
[12]    Berkata Asy-Syaikh ’Abdullah bin ’Abdirrahman Aali Bassam : ”Tempat penyimpanan ini berbeda-beda, tergantung pada jenis harta, negara, dan orang yang menanganinya. Maka, tidak ada hukum potong tangan jika barang yang dicuri tidak dari tempat penyimpanan atau yang semisalnya” [Taisirul-’Allam Syarh ’Umdatil-Ahkaam, 2/484 no. 351].
[13]    Al-Khaththaabiy berkata : Tsamar dalam hadits ini maksudnya adalah kurma yang masih tergantung di pohon sebelum dipetik dan dikumpulkan [Sunan Abi Dawud ma’a Ma’aalimis-Sunan 4/357, no. 4388 – Daaru Ibni Hazm, Cet. 1/1418].
[14]    Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Al-Huduud (no. 4388) dan At-Tirmidzi dalam Al-Huduud (no. 1449) – dari pentakhrij.
[15]    Hadits ini men-takhshish hadits sebelumnya (yaitu hadits Raafi’ bin Khaadiij), dimana seseorang yang mencuri tsamar yang sudah tersimpan dalam tempat pengeringan (jariin) tetap dipotong tangannya jika telah mencapai nishab harga perisai (seperempat dinar). Senada dengan keterangan Ibnu Taimiyyah sebelumnya. Ath-Thahaawiy berkata :
بذلك أيضا ففرق رسول الله صلى الله عليه وسلم في الثمار المسروقة بين ما أواه الجرين منها وبين ما لم يأوه وكان في شجره فجعل فيما أواه الجرين منها القطع وفيما لم يأوه الجرين الغرم والنكال
”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam membedakan buah yang dicuri antara buah yang disimpan di tempat pengeringan dengan buah yang belum disimpan yaitu yang masih berada di pohon. Dan menetapkan hukum potong tangan dalam pencurian buah yang telah disimpan. Adapun buah yang belum disimpan, maka sanksinya adalah denda dan hukuman” [Syarh Ma’anil-Aatsaar 3/173].
[16]    Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Al-Huduud (no. 4390), dan An-Nasa’i dalam Qath’us-Saariq (no. 4959) – dari pentakhrij.
Saya (Abul-Jauzaa’) tambahakan : Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud (3/52).
[17]    Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Al-Huduud (no. 4391-4393) dan An-Nasa’i dalam Qath’us-Saariq (no. 4971), dan ia berkata : ”Sufyan tidak mendengar (hadits) dari Abuz-Zubair”. Semuanya berasal dari riwayat Jabir bin ’Abdillah radliyallaahu ’anhu – dari pentakhrij.
Saya (Abul-Jauzaa’) tambahkan : Dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Irwaaul-Ghaliil (no. 2403).
[18]    Ini adalah pendapat jumhur ‘ulama, seperti Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan yang lainnya; kecuali yang ternukil dari Abu Hanifah dimana ia yang menyelisihi pendapat ini.
 
Sumber: PustakaSunnah.Wordpress.Com
Previous
Next Post »