Diperkosa 15 Orang Selama 2 Hari Hingga Rahim Busuk, Gadis Abg Diberi Uang Damai 2 Juta

Kisah tentang perkosaan yang dialami gadis belia berusia 14 tahun di Desa Bau, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur terus berlanjut. Melalui, Nasrul –warga setempat yang kemudian mendampingi korban, meski telah dijanjikan diobati setelah mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta dari seorang anggota DPRD fraksi PDIP, selama di Bandarlampung, korban tidak diobati. Bahkan gadis belia itu diajak menggunakan sabu-sabu oleh anggota dewan yang menginginkan kasus itu berakhir “damai”.


Keberangkatan korban ke Bandarlampung, tanpa pendampingan dari pihak keluarga. “Saat pulang ke kampung, korban tidak diantar ke rumahnya, hanya diturunkan di sebuah persimpangan jalan dan kami yang menjemputnya karena anak ini nelpon minta dijemput,” kata Nasrul dalam percakapan dengan Kompas,com akhir pekan lalu.

Rahim membusuk
Pendamping lainnya Ali Arsyadat alias Ujang menjelaskan, kondisi korban sudah sangat memprihatinkan, rumah sakit Adiwaluyo mendiagnosa bahwa kondisi rahim korban sudah rusak bahkan mengalami kebusukan. “Bidan sudah angkat tangan, satu-satunya jalan untuk menyelamatkan anak ini, harus diangkat rahimnya agar kebusukan itu tidak menjalar ke organ lainnya,” kata Ujang.
Ujang mengaku, untuk mengajak korban untuk dirawat secara medis sangatlah sulit. “Anak ini luar biasa kerasnya, sulit sekali kami mengajaknya untuk berobat dan visum, berbagai cara bujukan dipakai untuk bisa mengajak ini berobat,” kata dia. Atas persoalan yang melibatkan banyak pihak, ayah korban sebagai seorang buruh petani nan buta huruf itu merasa kelelahan mengikuti tahapan demi tahapan kasus yang menimpa putrinya itu.

“Beberapa kali ayahnya bilang, saya ini orang bodoh dan tidak punya biaya untuk meneruskan persoalan ini ke ranah hukum, ia kerap bilang pihak keluarga hanya ingin penyelesaian damai saja yang terpenting putrinya diobati,” terang Ujang.

LBH Lampung Timur mundur
Di tengah ketidakpastian hukum, LBH Lampung Timur yang semula ditunjuk menjadi kuasa hukum korban, malah mencabut diri melakukan pembelaan terhadap korban. “Pihak korban tidak kooperatif dalam memberikan keterangan. Korban tidak mau divisum hingga menyulitkan bagi kami untuk melakukan pendampingan,” kata staf advokasi LBH R Hutagalung saat dikonfirmasi.
Namun pihaknya tetap menyarankan pihak keluarga untuk melanjutkan perkara tersebut ke pihak berwajib.

Setelah berusaha panjang, Nasrul dan beberapa warga di Desa Bau, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, mampu membuat gadis korban perkosaan berbicara. Menurut cerita Nasrul, berdasarkan keterangan korban, gadis berusia 14 tahun ini diperkosa beramai-ramai di dua tempat berbeda hanya berselang beberapa hari.

“Kejadian pertama, korban diajak oleh teman lelakinya di satu rumah di Desa PP Brawijaya, Lampung Timur ternyata dalam rumah itu sudah ada pemuda sekitar 15 orang untuk menggilirnya,” tutur Nasrul. Dalam perkosaan itu korban dicekoki minuman hingga mabuk dan diancam jika tidak melayani akan dibunuh. Akibat tak ada perlawanan apapun dari korban, apalagi dia bungkam, korban dipanggil lagi di tempat berbeda. Kali ini sebuah lapangan di Desa Purwosari, Lampung Timur.

“Dia diperkosa oleh empat pemuda dengan perlakuan yang sama seperti kejadian pertama,” kata
Nasrul. Atas permasalahan itu, ia dan beberapa warga lain termasuk kepala bersepakat menyampaikan perkara pelecehan seksual pada anak di bawah umur ini kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung Timur.

“Tapi di tengah jalan, saya ditelpon supaya menemui salah satu anggota dewan dari PDIP yang katanya bisa membantu penyelesaian persoalan ini,” kata Nasrul. Korban tanpa didampingi keluarga inti bertemu dengan sejumlah pelaku yang didampingi keluarga pelaku dalam sebuah perundingan.


Uang Damai
Nasrul mengatakan, telah terjadi kesepakatan sepihak. “Melalui tangan anggota dewan, korban diberi uang senilai Rp2 juta untuk biaya pengobatan lalu korban dibawa ke Bandarlampung,” terang dia.

Beberapa hari kemudian korban menelpon Kriting, warga yang sebelumnya rumahnya disinggahi korban, ketika sakit parah. “Korban mengaku dibawa ke Bandarlampung oleh anggota dewan itu selama dua hari, ia merasa tidak betah dan minta minta pulang,” kata Nasrul lagi. Menurut pengakuan korban pula, kata Nasrul, selama di Bandarlampung korban tidak diobati. Bahkan, anak belia itu mengaku diajak memakai sabu oleh anggota dewan itu.

Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun, warga Lampung Timur, melapor ke Polda Lampung, Rabu (22/1/2014), karena diperkosa oleh 12 orang. Peristiwa itu terjadi sebulan yang lalu, tetapi baru hari ini korban berani melapor ke polisi. Pada Rabu (22/1/2014), Kepala Bidang Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan, tim penyidik Reskrimum masih memeriksa korban yang didampingi pamannya.

“Setelah sebulan, korban akhirnya berani mengadukan kasusnya ke Polda Lampung yang ditemani pamannya,” kata Sulistyaningsih. Lebih lanjut, ia menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya segera memanggil 11 orang yang diduga pelaku perkosaan yang mana salah satunya oknum anggota dewan.

Sementara itu, paman korban menyatakan, jumlah pelaku perkosaan sebanyak 12 orang. Dia menceritakan, saat itu korban yang tinggal di Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, itu diculik, lalu diperkosa oleh lima orang yang tidak dikenal pada Desember 2013. Korban kemudian mengadukan kasus penculikan dan perkosaan itu ke saudaranya, Nas. Lalu, Nas mengajak korban menemui salah satu anggota dewan berinisial KI untuk meminta bantuan penyelesaian hukum.

Namun, sesampai di rumah KI, korban malah diajak oleh oknum wakil rakyat itu ke Bandar Lampung selama dua hari. Selama di sana, korban bukannya dibantu untuk penyelesaian hukum, malah diperkosa secara bergilir oleh KI dan enam teman KI.

Mendengar korban diperkosa 12 orang, paman korban merasa iba dan marah. Dia kemudian membawa korban ke Bandar Lampung untuk melaporkan kasusnya ke Polda Lampung.

Sumber: http://light.mindtalk.com/post/52ec53c5f7b7301faf00054a
Previous
Next Post »