Bolehkah Suami Menyusu kepada Istrinya?

Pertanyaan:
Seorang laki-laki “memegang” payudara istrinya dengan mulutnya dan hal yang seperti itu merupakan jenis bercumbu-rayu, maka apakah hal yang seperti ini termasuk dosa?

Jawaban:
Segala puji hanya bagi Allah.
Jika suami tidak sampai minum susu istrinya maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun jika dia minum susu maka tidak seyogyanya dia melakukan hal demikian. Meskipun hal itu tidak membuat dia menjadi mahram istrinya, baik yang diminum sedikit sekali atau pun banyak.

Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا يُحَرِّمُ مِنْ الرِّضَاعَةِ إِلَّا مَا فَتَقَ الْأَمْعَاءَ وَكَانَ قَبْلَ الْفِطَامِ
Penyusuan tidaklah menyebabkan jadi mahram kecuali susuan yang mengenyangkan perut, dan itu sebelum disapih.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi)
Fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah (11/188)
Fatwa soal dan jawab nomor (47721)
Wallahu a’lam.
 [aldyblue.blogspot.com]

SUMBER >>>
Previous
Next Post »