آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا
Artinya : "(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu." (QS An-Nisa : 11)
Pendapat yang paling kuat -wallahu a'lam- yaitu yang mengatakan bahwa ayah kandung perempuan tersebut adalah orang yang paling berhak menjadi wali bagi anaknya, kemudian setelah ayah adalah kakek dari ayah tersebut. beginilah dalam madzhab Syafi'i, Hambali dan riwayat dari Imam Malik.
Adapun setelah ayah dan kakek adalah anak-anak laki-laki perempuan tersebut, kemudian anak laki-laki dari anak-anaknya jika ada, kemudian saudara-saudara laki-laki se-ayah dan se-ibu, kemudian saudara-saudara laki-laki se-ayah, kemudian anak laki-laki dari saudaranya se-ayah dan se-ibu, kemudian anak laki-laki dari saudaranya se-ayah, kemudian paman-pamannya (dari ayah), dan kemudian anak laki-laki dari pamannya.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah urutan kerabat yang berhak menjadi wali nikah bagi perempuan :
1. Ayah kandung.
2. Kakek (dari ayah).
3. Anak laki-laki (perempuan tersebut).
4. Anak laki-laki dari anak laki-lakinya (cucu perempuan tersebut).
5. Saudara laki-laki se-bapak dan se-ibu.
6. Anak laki-laki dari saudara se-bapak dan se-ibu.
7. Saudara laki-laki se-bapak.
8. Anak laki-laki dari saudara se-bapak.
9. Paman (dari ayah).
10. Anak laki-laki dari paman.
Semua kerabat yang berhak menjadi wali nikah bagi perempuan adalah semuanya laki-laki, karena laki-laki adalah salah satu syarat untuk menjadi wali nikah
Read more: http://www.artikelislami.com/2011/01/urutan-yang-berhak-menjadi-wali-nikah.html#ixzz2snm8eXGc
ConversionConversion EmoticonEmoticon